Hukum UU ITE Perjudian Via Internet

Hukum UU ITE Perjudian Via Internet

Kasus judi online bisa dijerat dengan 3 pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektonik (ITE) atau UU No. 11 Tahun 2008. Selain dengan Pasal 303 KUHP menurut pihak Kepolisian diatas, maka pelaku juga bisa dikenai pelanggaran Pasal 27 ayat 2 UU ITE, yaitu “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian”. 
Oleh karena pelanggaran pada Pasal tersebut maka menurut Pasal 43 ayat 1, yang bersangkutan bisa ditangkap oleh Polisi atau “Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik”. Sementara sanksi yang dikenakan adalah Pasal 45 ayat 1, yaitu “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”


1 komentar:

  1. Bekerjasama dengan banyak bank di Indonesia, pokerace memudahkan anda untuk melakukan transaksi di situs Poker Online Indonesia terpercaya saat ini. Dengan keamanan super dan 100% secure membuat bermain di situs poker online resmi Indonesia menjadi aman dan nyaman. Masih ragu dengan pelayanan yang diberikan oleh pokerace99 2019? Tenang sebagai agen poker resmi pokerace menyediakan layanan live chat yang aktif selama 24 jam untuk membantu anda apabila mengalami kesusahan dalam bermain game poker online di Situs pokerace.

    BalasHapus